Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dicari ke berbagai tempat, korban akhirnya ditemukan di rumah salah satu pelaku, MN keesokan harinya. Kepada keluarga korban, MN mengakui telah menyetubuhi korban bersama MR, L, serta I yang merupakan ayahnya L.
Keluarga korban pun kaget dan tidak terima dengan perlakukan para pelaku. Mereka lantas melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Kepahiang. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus satu persatu pelaku di kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan, sebelum disetubuhi korban terlebih dahulu dicekoki oleh 2 butir pil anjing gila atau pil x. Korban baru sadar keesokan harinya. "Korban berusia 14 tahun dipesan seseorang untuk berhubungan badan. Korban sebelumnya dicekoki dengan pil oleh pelaku yang sedang kita selidiki. Semua pelaku menggagahi korban," kata Welliwanto.
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, terutama melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga mucikari yakni (LT) yang diduga menjual korban. Para pelaku untuk sementara akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga korban pun kaget dan tidak terima dengan perlakukan para pelaku. Mereka lantas melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Kepahiang. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus satu persatu pelaku di kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan, sebelum disetubuhi korban terlebih dahulu dicekoki oleh 2 butir pil anjing gila atau pil x. Korban baru sadar keesokan harinya. "Korban berusia 14 tahun dipesan seseorang untuk berhubungan badan. Korban sebelumnya dicekoki dengan pil oleh pelaku yang sedang kita selidiki. Semua pelaku menggagahi korban," kata Welliwanto.
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, terutama melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga mucikari yakni (LT) yang diduga menjual korban. Para pelaku untuk sementara akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :