Rumah Bersejarah di Peneleh Tempat Lahir Bung Karno, Kini Sah Milik Kota Surabaya

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Rumah Bersejarah di Peneleh Tempat Lahir Bung Karno, Kini Sah Milik Kota Surabaya
Rumah kelahiran Bung Karno kini sah dimiliki Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Rumah kelahiran Bung Karno yang berada di Jalan Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya , secara resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya .

(Baca juga: Rumah Lahir Bung Karno Milik Pemkot Surabaya, Ini Reaksi Ketua DPRD )

Pelepasan tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi itu telah melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama antara pemkot dan ahli waris atau pemilik tanah. Proses pelepasannya pun penuh liku.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya , Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah kelahiran Bung Karno ini dimulai sejak 2013. Proses ini melalui beberapa tahapan karena adanya kendala saat di awal.

“Karena di awal-awal dulu 2013, pemiliknya belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi sehingga pemkot belum bisa merealisasikan kegiatan pelaksanaan pengadaan bangunan dan tanah itu,” kata Yayuk, panggilan akrabnya, Selasa (29/12/2020).

(Baca juga: Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel )

Ia melanjutkan, pada 5 Maret 2020, Pemkot Surabaya kembali melakukan proses pelepasan bangunan cagar budaya tersebut. Proses itu di antaranya melalui tahapan penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya , kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.

Menurutnya, balik nama sertifikat ini dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Karenanya harus diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang. "Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," jelasnya.

Kemudian, pada 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp1.251.941.000. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan hari ini dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya .

(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)