Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel
Suwandi (27), dan istrinya, Tiara Syahputri (18) ditangkap Polrestabes Medan, atas kasus penganiayaan. Foto/iNews/Fadly Pelka
A A A
MEDAN - Diduga akibat jengkel dengan majikannya, karena sering dimarahi saat bekerja, Suwandi (27) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, gagal merayakan Tahun Baru 2021. Dia nekat menganiaya majikannya sendiri hingga terluka parah.

(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )

Kapolrestabes Kota Medan , Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan adanya penganiayaan dan perampokan. Senin (28/12/2020). Dia menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) telah ditangkap oleh Subnit Jahtanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan .

Suwandi dan istrinya Tiara Syahputri (18) ditangkap pada Jumat (19/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Riko mengatakan, pasutri ini ditangkap atas laporan korban penganiayaan Po Khim Shin warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan .

"Tersangka melakukan aksi penganiayaan pada Kamis (17/12/2020), saat itu korban sempat melihat dua bayangan menyelinap di dalam rumahnya, korban mengejar tersangka ke arah gudang, namun korban tersungkur dihantam tersangka," jelas Riko.

(Baca juga: Beli Rokok Uang Kurang, Pelanggan Dibacok Pemilik Warung )

Tersangka berulang kali menghantam korban, sehingga korban jatuh pingsan. Melihat korban tak sadarkan diri, Suwandi langsung melarikan diri. "Setelah siuman, korban menelpon adiknya, Po King Liang, saksi melihat kondisi korban lagi tergeletak dengan muka memar," papar Riko.



Po Khin Shin mengaku uangnya senilai Rp15 juta raib, bersama surat penting lainnya. Mendengar informasi atas keberadaan tersangka penganiayaan di Jalan Tengku Amir Hamzah, untuk mengisi bahan bakar, tim Jatanras langsung meluncur dan berhasil meringkus dua tersangka.

Tersangka Suwandi mengakui segala perbuatanya, dan uang hasil pencuriannya diserahkan kepada istrinya. Petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang dibeli tersangka dari hasil curiannya, dan sisa uang Rp2,5 juta, cincin dan pakaian.

(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )

Ternyata tersangka penganiayaan ini juga pernah melakukan pencurian atas laporan Tjong Sip Kong, di Polsek Medan Kota. Suwandi dan Tiara hanya bisa tertunduk lesu, dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan , untuk mempertanggungjawabkan hasi perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)