Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Suwandi (27), dan istrinya, Tiara Syahputri (18) ditangkap Polrestabes Medan, atas kasus penganiayaan. Foto/iNews/Fadly Pelka
A
A
A
MEDAN - Diduga akibat jengkel dengan majikannya, karena sering dimarahi saat bekerja, Suwandi (27) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, gagal merayakan Tahun Baru 2021. Dia nekat menganiaya majikannya sendiri hingga terluka parah.
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
Kapolrestabes Kota Medan , Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan adanya penganiayaan dan perampokan. Senin (28/12/2020). Dia menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) telah ditangkap oleh Subnit Jahtanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan .
Suwandi dan istrinya Tiara Syahputri (18) ditangkap pada Jumat (19/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Riko mengatakan, pasutri ini ditangkap atas laporan korban penganiayaan Po Khim Shin warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan .
"Tersangka melakukan aksi penganiayaan pada Kamis (17/12/2020), saat itu korban sempat melihat dua bayangan menyelinap di dalam rumahnya, korban mengejar tersangka ke arah gudang, namun korban tersungkur dihantam tersangka," jelas Riko.
(Baca juga: Beli Rokok Uang Kurang, Pelanggan Dibacok Pemilik Warung )
Tersangka berulang kali menghantam korban, sehingga korban jatuh pingsan. Melihat korban tak sadarkan diri, Suwandi langsung melarikan diri. "Setelah siuman, korban menelpon adiknya, Po King Liang, saksi melihat kondisi korban lagi tergeletak dengan muka memar," papar Riko.
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
Kapolrestabes Kota Medan , Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan adanya penganiayaan dan perampokan. Senin (28/12/2020). Dia menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) telah ditangkap oleh Subnit Jahtanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan .
Suwandi dan istrinya Tiara Syahputri (18) ditangkap pada Jumat (19/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Riko mengatakan, pasutri ini ditangkap atas laporan korban penganiayaan Po Khim Shin warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan .
"Tersangka melakukan aksi penganiayaan pada Kamis (17/12/2020), saat itu korban sempat melihat dua bayangan menyelinap di dalam rumahnya, korban mengejar tersangka ke arah gudang, namun korban tersungkur dihantam tersangka," jelas Riko.
(Baca juga: Beli Rokok Uang Kurang, Pelanggan Dibacok Pemilik Warung )
Tersangka berulang kali menghantam korban, sehingga korban jatuh pingsan. Melihat korban tak sadarkan diri, Suwandi langsung melarikan diri. "Setelah siuman, korban menelpon adiknya, Po King Liang, saksi melihat kondisi korban lagi tergeletak dengan muka memar," papar Riko.
Lihat Juga :