Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Po Khin Shin mengaku uangnya senilai Rp15 juta raib, bersama surat penting lainnya. Mendengar informasi atas keberadaan tersangka penganiayaan di Jalan Tengku Amir Hamzah, untuk mengisi bahan bakar, tim Jatanras langsung meluncur dan berhasil meringkus dua tersangka.
Tersangka Suwandi mengakui segala perbuatanya, dan uang hasil pencuriannya diserahkan kepada istrinya. Petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang dibeli tersangka dari hasil curiannya, dan sisa uang Rp2,5 juta, cincin dan pakaian.
(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )
Ternyata tersangka penganiayaan ini juga pernah melakukan pencurian atas laporan Tjong Sip Kong, di Polsek Medan Kota. Suwandi dan Tiara hanya bisa tertunduk lesu, dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan , untuk mempertanggungjawabkan hasi perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :