BI Larang Masyarakat Tukar Uang Pinggir Jalan
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu, pihaknya hanya bisa memberi imbauan kepada mayarakat. Adapun koordinasi dengan instansi lainnya, sifatnya hanya untuk menertibkan agar keberadaan mereka tidak mengganggu lalu lintas.
Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran. Uang baru tersebut didistribusikan melalui outlet Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan di Jabar.
"Kami Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik layanan penukaran selama Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan itu, tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19, terutama di masa PSBB," paparnya.
Menurut dia, uang yang diedarkan di masyarakat melalui bank telah melalui protokol keamanan agar terhindar dari virus. BI, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan.
Uang itu juga disemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang. Kemudian pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar kebutuhan uang di Jawa Barat, baik secara nominal maupun per pecahan dapat terpenuhi dengan baik.
Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran. Uang baru tersebut didistribusikan melalui outlet Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan di Jabar.
"Kami Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik layanan penukaran selama Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan itu, tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19, terutama di masa PSBB," paparnya.
Menurut dia, uang yang diedarkan di masyarakat melalui bank telah melalui protokol keamanan agar terhindar dari virus. BI, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan.
Uang itu juga disemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang. Kemudian pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar kebutuhan uang di Jawa Barat, baik secara nominal maupun per pecahan dapat terpenuhi dengan baik.
(nbs)
Lihat Juga :