Tak Terima Kadernya Dianiaya, PP Desak Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Pamen

Senin, 28 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Tak Terima Kadernya Dianiaya, PP Desak Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Pamen
Jubir Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Kailul. Foto: iNews/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Jajaran Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara (Malut) tidak terima salah satu kadernya, Khaterin Febrina Tjan dianiaya oleh seorang oknum polisi perwira menengah (Pamen) Polda Maluku Utara berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktoran Bimbingan Masyarakat Binmas, Andyk Hermawan, Minggu dinihari (27/12/2020) di rumah pelaku.

Korban penganiayaan Khaterin Febrina Tjan merupakan kekasih pelaku, mengalami kekerasan fisik di bagian wajah hingga mengalami luka jahitan di hidung korban serta luka memar di sekujur wajah korban. (Baca Juga: Oknum Pamen Polri Aniaya Pacar hingga Dilarikan ke Rumah Sakit)

Juru Bicara (Jubir) Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Kailul menegaskan, atas nama Pemuda Pancasila Maluku Utara mengutuk keras sikap premanisme yang tunjukan oknum polisi kepada kaders dan Srikandi PP, Pemuda Pancasila akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan membuat laporan ke Komnas Perlindungan Anak Perempuan di Jakarta.

“Ini sikap premanisme yang ditujukan oknum polisi tidak dapat dibenarkan, PP akan tempuh jalur hukum, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Maluku utara juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar menindak tegas oknum polisi yang sudah bertindak di luar batas kewajaran,” tegasnya, Senin (28/12/2020). (Baca Juga: Sopir Ugal-ugalan Dihajar Massa Usai Tabrak Mobil dan Motor di Komplek Lanud Iskandar)

Pihaknya bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke Propam Mabes Polri. “Jika Polda Malut tidak mengambil langkah cepat menindak oknum polisi yang telah melakukan peniayaan terhadap kaders PP Malut, maka secara institusi oraganisasi akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Rafiq.

Pemuda Pancasila juga meminta agar pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus yang dialami kader mereka. “Kami meminta kapolda untuk transparan dan tidak melindungi anggota perwira polisi yang sudah menganiaya kader PP Maluku Utara, juga segera menahan yang bersangkutan serta diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Baca Juga: Kisah Pilu Pemandu Lagu dengan Layanan Plus-plus yang Ingin Tobat di 2021)

Diketahui, Oknum Pamen Polda Malut, Kompol Andyk Hermawan dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Khaterin Febrina Tjan, yang tidak lain adalah kekasihnya. Peristiwa penganiyaan itu terjadi Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.30 WIT dini hari bertempat di Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di rumah oknum Andyk Hermawan. (Baca juga: Ditodong Pisau di Leher, Mahasiswi di OKU Timur Pasrah Diperkosa Supir Travel)

“Itu jam 02:30 WIT korban berada di rumah pelaku dan mengalami kekerasan di bagian wajah hingga lebam dan hidungnya patah. Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara dengan alasan korban jatuh dengan sepeda motor, setelah mendapatkan penanganan korban dan oknum pelaku kembali ke rumah pelaku dan melarang korban untuk keluar rumah dengan alasan apapun,” tutur Nurdewa, Direktur Daurmala Malulu Utara, Minggu (27/12/2020).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)