Tragis, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa, Kepalanya Tertembak Senapan Angin Tetangga
Minggu, 27 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pelaku membantu ibu korban membawa Andrean ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumber Rahayu. Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang. Dan saat itu korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.
Sedangkan pelaku setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya. Karena ketakutan, pelaku langsung melarikan diri.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.
Sedangkan pelaku setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya. Karena ketakutan, pelaku langsung melarikan diri.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :