Walikota dan Kapolresta Malang Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel

Minggu, 27 Desember 2020 - 02:59 WIB
loading...
Walikota dan Kapolresta Malang Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel
Wali Kota dan Kapolresta Malang Kota sidak surat keterangan rapid test wisatawan di hotel. Foto/ist
A A A
MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Letjen Sutoyo untuk memastikan surat ketertarikan rapid test.

Sutiaji yang ditemani Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata ini mendatangi hotel pada Sabtu (26/12/2020) dan langsung mengecek surat keterangan rapid test di bagian resepsionis hotel.

Sutiaji ingin memastikan setiap hotel mematuhi surat edaran Nomor 34 tentang kewajiban menyertakan rapid test bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang.

(Baca juga: Jasad Tak Utuh Gemparkan Pantai Modangan Malang, Diduga Korban Kecelakaan Laut )

Ini bertepatan ada giat di hotel Savana (26/12 '20) dan bertepatan kita cek juga ada aktifitas pernikahan di sini (hotel Savana, red)," ujar Sutiaji, Walikota Malang.

Baik Sutiaji maupun Leonardus secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan. "Coba mbak lihat data dan dokumen pendukungnya," perintah Pak Aji kepada petugas yang juga didampingi manajemen hotel.

Setelah mencermati dan meneliti satu persama bersama Kombes Leonardus Simarmata, Walikota Sutiaji menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen hotel yang ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.

(Baca juga: Viral, Pejantan Tangguh di Musi Banyuasin Nikahi Dua Wanita Sekaligus )

"Ini bagus dan rapi serta semuanya surat keterangan rapid juga dikeluarkan dari daerah asal para tamu inap (wisatawan, red). Artinya sosialisasi sudah sampai pada customer dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada customersnya," terangnya.

Pria kelahiran Lamongan ini berujar surat keterangan rapid test ini guna memberikan kenyamanan beberapa pihak termasuk pihak hotel sendiri.

"Tujuannya tiada lain ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktifitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan, "ungkapnya.

Saat disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid itu otentik atau asli ? Walikota Sutiaji memang tidak mungkin memastikan dan tidak mungkin juga hotel diberi beban memverifikasi hal tersebut.

"Kita kembalikan pada tanggung jawab moral dari institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test karena pasti ada sumpah jabatan atas tugas yang diemban. Pun demikian kita kembalikan para pengunjung (semua warga, red) jika seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab, "tegas Sutiaji.

"Ini adalah tools untuk pengendalian dan pencegahan, karena kita tahu covid 19 ini mutasi sudah luar biasa, maka diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerjasama kita semua untuk membendungnya," tambahnya.

Selain mengecek surat keterangan rapid test, Sutiaji dan Kapolresta Malang Kota juga mengecek pelaksanaan resepsi pernikahan yang juga digelar di hotel yang sama.

"Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat didalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur, pintu masuk dan keluar dipisahkan dan memang penyelenggara menginfokan yang diundang total 200 undangan, namun dibagi 4 sesi (per sesi 50 undangan). Cuma memang kita beri catatan minor yakni tempat duduk untuk makan kita minta ditambah lagi jaraknya," tukasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)