Selama Libur Nataru, Khofifah Larang Kegiatan Hiburan yang Timbulkan Kerumunan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.
SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim. Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
( )
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," tandas Khofifah.
SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim. Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
( )
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," tandas Khofifah.
(msd)