Positif Rapid Antigen, Belasan Orang Dilarang Terbang dari Bandara Husein Sastranegara
Kamis, 24 Desember 2020 - 12:30 WIB
loading...
Otoritas Bandara Husein Sastranegara Bandung melarang belasan calon penumpang yang terdata positif setelah menjalani rapid antigen.
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Bandara Husein Sastranegara Bandung melarang terbang belasan calon penumpang yang terdata positif setelah menjalani rapid antigen. Mereka dilarang terbang, setelah hasil rapid dinyatakan positif COVID-19.
"Rata-rata setiap harinya ada 3 sampai 5 orang yang dinyatakan positif, setelah sebelumnya menjadi test rapid antigen di Bandara Husein Sastranegara Bandung," kata Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar kepada MNC News Portal, Kamis (24/12/2020).
(Baca juga: H-1 Natal, Tol Cipali Macet 1 Kilometer Pengelola Buka 19 Loket Transaksi )
Aturan rapid antigen sendiri berlaku untuk penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke enam bandara di Pulau Jawa. Aturan ini berlaku sejak tiga atau empat hari terkahir, sejak keluarnya Surat Edaran BNPB terkait libur Nataru.
"Kalau yang positif rapid antigen di pastikan tidak bisa terbang," tegas Iwan. Hal itu, sesuai dengan surat edaran BNPB. Di mana mereka yang bisa melakukan penerbangan adalah yang negatif rapid antigen. Masa berlaku rapid antigen sendiri 3x24 jam.
Kendati terdeteksi belasan orang positif, namun secara persentase, lanjut Iwan, jumlahnya masih di bawah 1%. Yaitu 3 hingga 5 orang untuk sekitar 600 orang penumpang per hari.
(Baca juga: Selain Objek Wisata, Disparbud Jabar Siapkan Rapid Test Antigen di Hotel )
"Rata-rata setiap harinya ada 3 sampai 5 orang yang dinyatakan positif, setelah sebelumnya menjadi test rapid antigen di Bandara Husein Sastranegara Bandung," kata Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar kepada MNC News Portal, Kamis (24/12/2020).
(Baca juga: H-1 Natal, Tol Cipali Macet 1 Kilometer Pengelola Buka 19 Loket Transaksi )
Aturan rapid antigen sendiri berlaku untuk penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke enam bandara di Pulau Jawa. Aturan ini berlaku sejak tiga atau empat hari terkahir, sejak keluarnya Surat Edaran BNPB terkait libur Nataru.
"Kalau yang positif rapid antigen di pastikan tidak bisa terbang," tegas Iwan. Hal itu, sesuai dengan surat edaran BNPB. Di mana mereka yang bisa melakukan penerbangan adalah yang negatif rapid antigen. Masa berlaku rapid antigen sendiri 3x24 jam.
Kendati terdeteksi belasan orang positif, namun secara persentase, lanjut Iwan, jumlahnya masih di bawah 1%. Yaitu 3 hingga 5 orang untuk sekitar 600 orang penumpang per hari.
(Baca juga: Selain Objek Wisata, Disparbud Jabar Siapkan Rapid Test Antigen di Hotel )
Lihat Juga :