Sanksi Kian Berat, Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Malah Meningkat
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
"Seharusnya dalam masa PSBB tahap kedua ini warga lebih terbiasa dan bijaksana dalam menerapkan protokeler kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19," katanya. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Sholeh berseloroh, jika warga tak mengindahkan aturan tersebut maka petugas akan memberlakukan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Dalam pergub tersebut sanksi bagi para pelanggar telah diatur sedemikian rupa untuk memberikan efek jera. Dimana bagi pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Pengendara yang masih bandel akan diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan kepolisian," tukasnya. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
Sholeh berseloroh, jika warga tak mengindahkan aturan tersebut maka petugas akan memberlakukan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Dalam pergub tersebut sanksi bagi para pelanggar telah diatur sedemikian rupa untuk memberikan efek jera. Dimana bagi pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Pengendara yang masih bandel akan diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan kepolisian," tukasnya. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
(thm)
Lihat Juga :