Polisi Bubarkan Acara Gathering Produk Kecantikan di Makassar
Rabu, 23 Desember 2020 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menerangkan, kegiatan ini dinilai melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .
Baca juga: Tahun 2021, Sulsel Fokus Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
"Alhamdulillah panitia pengelola koordinatif hari ini sepakat kegiatan di batalkan tentu kami juga berterima kasih kepada seluruh panitia. Atas dasar aspek dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan," ucap Witnu.
Witnu juga memastikan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya, akan semakin gencar memantau dan mengawasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Khususnya, jelang perayaan Natal dan tahun baru .
Baca juga: Tahun 2021, Sulsel Fokus Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
"Alhamdulillah panitia pengelola koordinatif hari ini sepakat kegiatan di batalkan tentu kami juga berterima kasih kepada seluruh panitia. Atas dasar aspek dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan," ucap Witnu.
Witnu juga memastikan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya, akan semakin gencar memantau dan mengawasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Khususnya, jelang perayaan Natal dan tahun baru .
(luq)
Lihat Juga :