Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Terbitkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Situasi Kota Depok saat ini masih dalam status zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19 . Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 443/604 -Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

”Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, maka dalam penyelenggaraannya disampaikan agar semua pihak melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertanya, dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran itu, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaan ibadah Nataru, hanya dibatasi atau diperbolehkan maksimal 20 orang saja di lokasi penyelenggaraan. “Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan,” paparnya. (Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Dekorasi Natal)

Panitia juga dapat meminta pendampingan pada stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah Nataru. “Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagajmana dimaksud pada angka 2, dapat meminta pendampingan dari aparaf setempat (Camat, Kapoleek, Danramil, Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa),” tulis SE tersebut.

Warga boleh melakukan kunjungan ke keluarga, namun dibatasi untuk keluarga inti saja dan menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Rekomendasi
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved