Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Terbitkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Situasi Kota Depok saat ini masih dalam status zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19 . Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 443/604 -Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

”Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, maka dalam penyelenggaraannya disampaikan agar semua pihak melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertanya, dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran itu, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaan ibadah Nataru, hanya dibatasi atau diperbolehkan maksimal 20 orang saja di lokasi penyelenggaraan. “Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan,” paparnya. (Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Dekorasi Natal)

Panitia juga dapat meminta pendampingan pada stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah Nataru. “Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagajmana dimaksud pada angka 2, dapat meminta pendampingan dari aparaf setempat (Camat, Kapoleek, Danramil, Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa),” tulis SE tersebut.

Warga boleh melakukan kunjungan ke keluarga, namun dibatasi untuk keluarga inti saja dan menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Rekomendasi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved