Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Terbitkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Situasi Kota Depok saat ini masih dalam status zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19 . Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 443/604 -Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

”Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, maka dalam penyelenggaraannya disampaikan agar semua pihak melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertanya, dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran itu, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaan ibadah Nataru, hanya dibatasi atau diperbolehkan maksimal 20 orang saja di lokasi penyelenggaraan. “Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan,” paparnya. (Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Dekorasi Natal)

Panitia juga dapat meminta pendampingan pada stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah Nataru. “Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagajmana dimaksud pada angka 2, dapat meminta pendampingan dari aparaf setempat (Camat, Kapoleek, Danramil, Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa),” tulis SE tersebut.

Warga boleh melakukan kunjungan ke keluarga, namun dibatasi untuk keluarga inti saja dan menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved