Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Terbitkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Situasi Kota Depok saat ini masih dalam status zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19 . Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 443/604 -Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

”Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, maka dalam penyelenggaraannya disampaikan agar semua pihak melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertanya, dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran itu, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaan ibadah Nataru, hanya dibatasi atau diperbolehkan maksimal 20 orang saja di lokasi penyelenggaraan. “Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan,” paparnya. (Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Dekorasi Natal)

Panitia juga dapat meminta pendampingan pada stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah Nataru. “Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagajmana dimaksud pada angka 2, dapat meminta pendampingan dari aparaf setempat (Camat, Kapoleek, Danramil, Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa),” tulis SE tersebut.

Warga boleh melakukan kunjungan ke keluarga, namun dibatasi untuk keluarga inti saja dan menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Rekomendasi
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved