Inginkan Perubahan, Masyarakat Kalteng Bentuk Aliansi Gugat Hasil Pilgub ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:17 WIB
loading...
Inginkan Perubahan,...
Masyarakat Kalteng menolak hasil pleno KPU Kalteng terkait Pilgub 2020. Masyarakat menilai banyak terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALANGKA RAYA - Masyarakat Kalteng menolak hasil pleno KPU Kalteng terkait Pilgub 2020. Masyarakat menilai banyak terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sehingga menyebabkan penyelenggaraan pemungutan suara tidak terlaksana dengan jujur dan baik.

Masyarakat yang mendukung gugatan hasil KPU Kalteng tersebut pun membentuk Aliansi Relawan Masyarakat Kalteng. Mereka juga membentuk petisi yang sudah ditandatangani ribuan masyarakat Kalteng.

“Perjuangan kolektif Kalimantan tengah mendorong pemimpin perubahan belum usai. Kami dari Petisi Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Riban Satia dalam petisi tersebut.

Petisi tersebut menggugat hasil Pilgub Kalteng 2020 karena terjadi banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pada saat pemungutan suara. Sehingga netralitas penyelenggara dipertanyakan.

“Terjadi kecurangan & pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis & Masif) penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara & hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara & tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu kalimantan tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," sebutnya. (Baca: Buaya Besar Sungai Toca Dijerat Warga Tanjungpinang Pakai Tali).

Tercatat dalam tautan https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut. Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.

“Dalam sidang Pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai & berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan & kelurahan/desa,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved