Duh! Pemuda dan Wanita Paruh Baya asal Bireuen Aceh Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:08 WIB
loading...
Duh! Pemuda dan Wanita Paruh Baya asal Bireuen Aceh Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu
Petugas Keamanan Bandara Malikussaleh Aceh Utara dan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang kurir sabu asal Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Foto iNews TV/Armia Jamil
A A A
LHOKSEUMAWE - Petugas Keamanan Bandara Malikussaleh Aceh Utara dan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang kurir sabu asal Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Keduanya adalah VS seorang dan H seorang wanita paruh baya.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Rencananya 1 kilogram sabu tersebut akan diselundupkan ke Jakarta.

“Upaya penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu melalui Bandara Malikussaleh Aceh Utara ini berhasil digagalkan oleh petugas bandara setelah melakukan pemeriksaan sinar X-Ray,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Selasa (22/12/2020).
(Baca: Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya)

Menurut Kapolres, kedua pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam koper yang mereka bawa untuk melakukan perjalanan ke Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. Setelah diamankan pihak bandara kedua pelaku kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan kedua tersangka pihak Kepolisian kembali mendapatkan sebanyak 16 gram narkotika jenis sabu di rumah tersangka VS di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen,” timpalnya.

Menurut rencana sabu tersebut akan diselundupkan ke Jakarta melalui Bandara Malikussaleh Aceh Utara. Kemudian ke Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara dan berakhir di Bandara Soekarno Hatta.

“Kita mencurigai narkoba tersebut akan dikembangkan melalui jaringan yang ada di dalam lapas disalah satu provinsi,” ungkapnya.
(Bisa diklik: Edan, Pakai Alquran Tahanan Polda Sumbar Selundupkan Sabu untuk Pesta di Sel)

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana barang tersebut didapatkan.

Dari hasil pemeriksaan mereka tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15juta jika berhasil menyeludupkan barang haram tersebut ke Jakarta.

“Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)