Dilarang Pelesiran Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Minta Jajarannya Awasi Anak Buah
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir. (Baca juga: Pasca-Cuti Bersama, Belum Ada Lonjakan Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Depok )
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.
Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.
"Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis 17 Desember 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.
Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.
"Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis 17 Desember 2020.
Lihat Juga :