Dilarang Pelesiran Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Minta Jajarannya Awasi Anak Buah
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang cuti bersama saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021 .
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi PNS di dinasnya masing-masing. Selain itu, PNS Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada PNS Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota. (Baca juga: Sehari Covid-19 di Bogor Bertambah 49 Orang, Pemkot: Cuti Bersama dan Demo Sumbang Kasus Tertinggi )
Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi PNS di dinasnya masing-masing. Selain itu, PNS Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada PNS Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota. (Baca juga: Sehari Covid-19 di Bogor Bertambah 49 Orang, Pemkot: Cuti Bersama dan Demo Sumbang Kasus Tertinggi )
Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Lihat Juga :