Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:44 WIB
loading...
Miris, Gadis 13 Tahun...
MH digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap gadis kecil. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sesetelah dilaporkan melakukan tindak asusila kepada gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan ketika korban mabuk di sekitar pabrik tahu.

(Baca juga: Dikabarkan Sudah Berada di Jakarta, Risma Bakal Jadi Menteri Jokowi? )

Pelaku diketahui berinisial MH (20), warga , Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga satu waktu, terjadi pertemuan di antara mereka.



Ketika itu pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban pun sempat dicekoki dengan minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu pun tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban .

"Kami melakukan penangkapan terhadap MH. Modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi. Kemudian dicekoki minuman keras," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

"Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," ujar dia.

(Baca juga: Memalukan, Seorang Advokat di Kota Medan Tertangkap Mencuri Sepeda Motor )

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved