Memalukan, Seorang Advokat di Kota Medan Tertangkap Mencuri Sepeda Motor
Senin, 21 Desember 2020 - 23:15 WIB
loading...
Pria berinisial MIR, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Aksi tidak terpuji, dilakukan seorang yang mengaku sebagai advokat. Pria berinisial MIR tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, setelah kedapatan mencuri sepeda motor .
(Baca juga: Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron )
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan advokat ini, bukan kali pertama terjadi. Ternyata, dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor . Bahkan, salah satu anksinya terekam kamera pengawas.
MIR hanya bisa menutup wajahnya dari sorotan kamera ketika ditanyai petugas Polsek Percut Sei Tuan, yang menangkapnya. Dia ditangkap bersama dua temannya atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Mandailing Kota Medan.
Ketika akan ditangkap, satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berupaya kabur. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, oknum advokat yang ditangkap dalam kasus ini berperan sebagai pemantau di lokasi kejadian.
(Baca juga: Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron )
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan advokat ini, bukan kali pertama terjadi. Ternyata, dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor . Bahkan, salah satu anksinya terekam kamera pengawas.
MIR hanya bisa menutup wajahnya dari sorotan kamera ketika ditanyai petugas Polsek Percut Sei Tuan, yang menangkapnya. Dia ditangkap bersama dua temannya atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Mandailing Kota Medan.
Ketika akan ditangkap, satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berupaya kabur. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, oknum advokat yang ditangkap dalam kasus ini berperan sebagai pemantau di lokasi kejadian.
Lihat Juga :