Memalukan, Seorang Advokat di Kota Medan Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

Senin, 21 Desember 2020 - 23:15 WIB
loading...
Memalukan, Seorang Advokat di Kota Medan Tertangkap Mencuri Sepeda Motor
Pria berinisial MIR, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Aksi tidak terpuji, dilakukan seorang yang mengaku sebagai advokat. Pria berinisial MIR tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, setelah kedapatan mencuri sepeda motor .

(Baca juga: Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron )

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan advokat ini, bukan kali pertama terjadi. Ternyata, dia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor . Bahkan, salah satu anksinya terekam kamera pengawas.

MIR hanya bisa menutup wajahnya dari sorotan kamera ketika ditanyai petugas Polsek Percut Sei Tuan, yang menangkapnya. Dia ditangkap bersama dua temannya atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Mandailing Kota Medan.

Ketika akan ditangkap, satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berupaya kabur. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, oknum advokat yang ditangkap dalam kasus ini berperan sebagai pemantau di lokasi kejadian.

(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )

"Dia perannya mengawasi sekitar lokasi kejadian, untuk memudahkan eksekutor dalam melakukan pencurian sepeda motor . Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku tercatat sudah tiga kali mencuri sepeda motor yang dilakukan hanya dengan menggunakan kunci letter T," tuturnya.

Para pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap, setelah salah satu aksi kejahatan para pelaku terekam kamera pengawas, yang kemudian memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum advokat dan dua temannya saat ini ditahan di Polsek Percut Sei Tuan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)