Bawa Airsoft Gun dan Pakai Sabu, 2 Warga Bandar Lampung Ditangkap
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Kotabumi.
Saat diamankan ditemukan pula sepucuk senjata airsoft gun . Keduanya yakni DA (35) warga Jalan Zainal Abidin, Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya diamankan Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah adanya informasi orang yang membawa senjata api.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19)
"Setelah mendapat informasi unit Tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Saat itu mereka sedang mengkumsumsi sabu," kata Gigih, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, barang bukti yang ikut disita berupa sepucuk airsoft gun jenis FN berikut 11 butir peluru gotri, 2 unit mobil, alat hisap (bong) dan dua unit handphone. "Setelah di lakukan interogasi, ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Gigih.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. "Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka," ujar Kasat Reskrim.
Saat diamankan ditemukan pula sepucuk senjata airsoft gun . Keduanya yakni DA (35) warga Jalan Zainal Abidin, Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya diamankan Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah adanya informasi orang yang membawa senjata api.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19)
"Setelah mendapat informasi unit Tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Saat itu mereka sedang mengkumsumsi sabu," kata Gigih, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, barang bukti yang ikut disita berupa sepucuk airsoft gun jenis FN berikut 11 butir peluru gotri, 2 unit mobil, alat hisap (bong) dan dua unit handphone. "Setelah di lakukan interogasi, ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Gigih.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. "Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka," ujar Kasat Reskrim.
(shf)