Sadis, Kusir Delman di Bandung Digorok Teman Sendiri Pakai Golok Hingga Tewas

Senin, 21 Desember 2020 - 18:49 WIB
loading...
Sadis, Kusir Delman di Bandung Digorok Teman Sendiri Pakai Golok Hingga Tewas
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan. Foto/Dok. Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Aldi (21), warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa teman sendiri, Samsudin (25) karena sakit hati diejek oleh korban. Tersangka Aldi menggorok leher korban yang berprofesi kusir delman, menggunakan sebilah golok.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Gorodog, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban Samsudin menenggak minuman keras jenis tuak bersama pelaku Aldi, dan tiga teman lainnya. Saat minum bersama itulah, korban mengejek pelaku. Korban mengatakan bahwa pelaku Aldi terlalu lama menenggak tuak.

(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Geng Motor Brutal Bacok dan Aniaya 2 Warga di Warung )

"Tersangka kesal dan sakit hati karena diejek sama korban. Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).



Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, ujar Hendra, berhasil menangkap tersangka Aldi di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Hendra.

(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )

Dia menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)