Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks
Senin, 21 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
"AC kami tangkap, setelah kami lakukan penyelidikan atas tersebarnya hoaks tentang imbauan Kapolresta Malang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lamongan," tegas Leonardus Simarmata.
(Baca juga: Gunung Merapi Terus Keluarkan Suara Gemuruh, Waspadai Awan Panas dan Lahar )
Perwira menengan Polri, yang akrab disapa Leo ini, menyebutkan, tersangka penebar hoaks merupakan seorang wiraswasta, warga Dusun Sendangagung RT 3 RW 3 Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkan pada Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
"Penyidik melakukan penyelidikan terkait dengan adanya temuan tersebarnya hoaks , lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook (FB) Amar Senengan Ku," ujar Leo.
![Tak Ada Penghadangan Masuk Malang, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks]()
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. Di antaranya, satu telepon seluler, serta satu tangkapan layar penyebaran berita hoaks melalui FB.
(Baca juga: Gunung Merapi Terus Keluarkan Suara Gemuruh, Waspadai Awan Panas dan Lahar )
Perwira menengan Polri, yang akrab disapa Leo ini, menyebutkan, tersangka penebar hoaks merupakan seorang wiraswasta, warga Dusun Sendangagung RT 3 RW 3 Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkan pada Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
"Penyidik melakukan penyelidikan terkait dengan adanya temuan tersebarnya hoaks , lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook (FB) Amar Senengan Ku," ujar Leo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. Di antaranya, satu telepon seluler, serta satu tangkapan layar penyebaran berita hoaks melalui FB.
Lihat Juga :