Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Polda Metro Minta Haikal Hassan Menghadap Hari Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 04:06 WIB
loading...
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras , diminta memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya , Senin (21/12/2020) ini.
(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani atas nama Direskrimsus Polda Metro Jaya wadir u.b Kasubdit IV Tipid Siber, Ajun Kombes Pol Dhany Aryanda.
"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)
Pemanggilan Haikal Hassan Baras tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. Namun Aziz menyebut pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi. "Iya, klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Haikal Hassan diminta bertemu dengan Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.
(Baca juga : Ternyata Kak Seto Pernah Ditawari Jadi Menteri, Begini Pengakuannya )
(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani atas nama Direskrimsus Polda Metro Jaya wadir u.b Kasubdit IV Tipid Siber, Ajun Kombes Pol Dhany Aryanda.
"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)
Pemanggilan Haikal Hassan Baras tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. Namun Aziz menyebut pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi. "Iya, klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Haikal Hassan diminta bertemu dengan Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.
(Baca juga : Ternyata Kak Seto Pernah Ditawari Jadi Menteri, Begini Pengakuannya )
Lihat Juga :