Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Polda Metro Minta Haikal Hassan Menghadap Hari Ini

Senin, 21 Desember 2020 - 04:06 WIB
loading...
Soal Mimpi Bertemu Rasulullah,...
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras , diminta memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya , Senin (21/12/2020) ini.

(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani atas nama Direskrimsus Polda Metro Jaya wadir u.b Kasubdit IV Tipid Siber, Ajun Kombes Pol Dhany Aryanda.

"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)

Pemanggilan Haikal Hassan Baras tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. Namun Aziz menyebut pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi. "Iya, klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Haikal Hassan diminta bertemu dengan Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.

(Baca juga : Ternyata Kak Seto Pernah Ditawari Jadi Menteri, Begini Pengakuannya )

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 Huruf a KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terjadi pada 13 Desember 2020 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun pemanggilan Haikal Hassan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/7433/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/4271/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 17 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab pada Senin (14/12/2020). Husein melaporkan karena Haikal dianggap menyebarkan berita bohong dengan bercerita bertemu dengan Rasulullah SAW pada saat proses pemakaman 5 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). (Baca juga: Polisi Analisa Laporan Terhadap Haikal Hasan yang Bermimpi Ketemu Rasulullah)

Dia menyebut pelaporan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal Hassan cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.

Menurut Husein, lebih baik dicegah dengan cara membuat laporan polisi walaupun nantinya akan meminta para ulama untuk memberi pendapat, sehingga masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Rekomendasi
Kapan PSSI Umumkan Pelatih...
Kapan PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia Proyeksi SEA Games 2025?
Kondisi Fit, Siti Fadia...
Kondisi Fit, Siti Fadia Nyatakan Siap Diturunkan di Laga Kontra India
Asing Tak Lagi Mendominasi,...
Asing Tak Lagi Mendominasi, Ini 5 Besar Subsektor Realisasi Investasi Rp465,2 Triliun
Berita Terkini
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
9 menit yang lalu
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
1 jam yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
1 jam yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
1 jam yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
2 jam yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
2 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved