Sejak LAPAK ASIK Diterapkan, BPJAMSOSTEK Bayar 987 Klaim
Rabu, 13 Mei 2020 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Jumlah tersebut terdiri dari JHT sebanyak 475 kasus total sebesar Rp7.388.304.090,00, JKK sebanyak 179 kasus sebesar Rp1.974.219.948,96, JKM 9 kasus sejumlah Rp318.000.000,00, dan 324 JP senilai 234.345.880.
Galuh menambahkan, dalam kondisi dan situasi seperti ini, pengajuan klaim oleh peserta tetap dilayani dengan mengedepankan protokol layanan tanpa kontak fisik dan melalui mekanisme drop box.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK sangat mudah diakses. Jadi peserta sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJAMSOSTEK. Harus tetap mengindahkan aturan terkait Physical Distancing sesuai imbauan pemerintah, dan jangan menggunakan jasa orang lain atau calo," tegasnya.
Ia berharap, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena PHK, apabila memiliki usaha atau kegiatan ekonomi dan jasa supaya tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Galuh menambahkan, dalam kondisi dan situasi seperti ini, pengajuan klaim oleh peserta tetap dilayani dengan mengedepankan protokol layanan tanpa kontak fisik dan melalui mekanisme drop box.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK sangat mudah diakses. Jadi peserta sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJAMSOSTEK. Harus tetap mengindahkan aturan terkait Physical Distancing sesuai imbauan pemerintah, dan jangan menggunakan jasa orang lain atau calo," tegasnya.
Ia berharap, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena PHK, apabila memiliki usaha atau kegiatan ekonomi dan jasa supaya tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
(eyt)
Lihat Juga :