Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online, Artis TA Dibebaskan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar telah membebaskan artis TA yang tersangkut kasus prostitusi online . Dalam kasus itu, TA berstatus korban sehingga dibebaskan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020).
Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami wajib laporkan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona. "Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan artis TA, model, selebgram, dan pemain di film televisi (FTv), di sebuah kamar hotel di Kota Bandung.
Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar pada Kamis (17/12/2020) sore. Namun belum diketahui apa yang dilakukan artis TA bersama seorang pria di dalam kamar itu. (Baca: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya).
Yang pasti, artis TA diamankan karena diduga terseret kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga tersangka, AH, RJ, dan MR alias Alona. "Kami amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram. Saat kami amankan, dia (TA) sedang di kamar dengan pria," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020).
Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami wajib laporkan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona. "Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan artis TA, model, selebgram, dan pemain di film televisi (FTv), di sebuah kamar hotel di Kota Bandung.
Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar pada Kamis (17/12/2020) sore. Namun belum diketahui apa yang dilakukan artis TA bersama seorang pria di dalam kamar itu. (Baca: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya).
Yang pasti, artis TA diamankan karena diduga terseret kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga tersangka, AH, RJ, dan MR alias Alona. "Kami amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram. Saat kami amankan, dia (TA) sedang di kamar dengan pria," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
(nag)