Mesak-Ismail Unggul di Pilkada Nabire, Massa Pendukung Kovoi Keliling Kota

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:30 WIB
loading...
Mesak-Ismail Unggul...
Seusai pleno KPU Nabire pendukung Mesak-Ismail melakukan konvoi di pusat kota Kabupaten Nabire, Jumat (18/12/2020). Foto/Ist
A A A
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, menetapkan Mesak Magai-Ismail Djamaludin sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah 2020. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh koalisi PDIP, PPP, dan PKPI ini meraih suara 61.729 atau 36,44% dari sekitar 169.376 suara sah.

(Baca juga: Curi Tanaman Hias, Remaja di Medan Menangis Histeris Saat Dipertemukan dengan Ibunya )

Kandidat Mesak-Ismail hanya terpaut 0,18% dari perolehan Yufenia-Darwis, yang memperoleh suara sekitar 61.423 atau 36,26%. Kemudian di posisi ketiga dihuni Fransiskus-Tabroni, dengan mendulang suara 46.224 atau 27,29%.

Penetapan hasil akhir Pilkada Kabupaten Nabire, akan diputuskan pada rapat pleno KPU Kabupaten Nabire, penetapan tersebut dibayangi aksi protes dari pasangan calon Yufenia-Darwis, pada Kamis (17/12/2020) malam.

"Kita sudah sama-sama mengetahui pasangan calon yang unggul (peraih suara terbanyak). Jika ada yang merasa dirugikan, maka kami persilahkan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degei.

(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )

Selanjutnya, Degei menegaskan, telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi dan amanat konstitusi. Itu termasuk penerapan ikat suara atau sistem perwakilan pemilih yang dilakukan di Distrik Dipa dan Menou, yang diprotes kubu Yufenia-Darwis (YUDA).

"Sistem Noken juga sudah diterapkan saat Pilkada pada lima tahun lalu, tetapi tidak ada yang merasakeberatan. Namun, mengapa Pilkada sekarang penerapan sistem noken tersebut diprotes?," ujarnya.



Sementara, aktivis Demokrasi Bumi Cendrawasih, Leonardus O. Magai meminta masing-masing pasangan calon untuk dapat menenangkan para pendukungnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. "Apabila ada keberatan dari kandidat lain yang merasa dirugikan, maka laukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terangnya.

(Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Pamekasan, Warga Divakuasi ke Tempat Aman )

Semua persoalan Pilkada Nabire, menurut Magai harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Termasuk terhadap penerapan sistem noken, ikat, perwakilan suara di Dipa dan Menou.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11 Jenazah Korban Pembunuhan...
11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua di Yahukimo Dievakuasi, 2 Korban Teridentifikasi
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
DPW Perindo Papua Gelar...
DPW Perindo Papua Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pendidikan Partisipasi Bagi Warga
Terungkap Modus Penyelundupan...
Terungkap Modus Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua, Dimasukkan ke Kompresor
Perkuat Toleransi dan...
Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Ketum Ikatan Keluarga...
Ketum Ikatan Keluarga Besar Papua Dukung Program MBG Era Pemerintahan Prabowo
Interaksi dan Beri Solusi...
Interaksi dan Beri Solusi ke Masyarakat, Anggota DPRD Daniel Antoh Besarkan Partai Perindo Mamberamo Raya
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Gelar...
Elnusa Petrofin Gelar Job Fair Perkuat Pengembangan Talenta Muda
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
Dunia Berduka, Lonceng...
Dunia Berduka, Lonceng Gereja-gereja Berdentang untuk Paus Fransiskus
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
1 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
1 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
2 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
3 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
5 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
5 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved