Jalan Ciater Tangsel Rusak dan Berpasir, Kejari Minta Dinas Tegur Kontraktor
Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau dari pihak kami, karena itu masih berjalan ranahnya masih ranah PPK, dinas. Seyogyanya namanya tiap pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan spek," ucapnya. (Baca juga: Jalan Ciater Tangsel Dipenuhi Lubang dan Pasir, Pemotor Banyak Tergelincir )
Proyek pengaspalan Jalan Raya Ciater itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp8,5 miliar. Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Agya Karunia Abadi dengan harga Rp7,8 miliar. Pengerjaannya pun dimulai sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.
PT Agya Karunia Abadi beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari, Blok C6, Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat didatangi, kantor pelaksana proyek itu tak terlihat sebagaimana kantor perusahaan pada umumnya. Tak ada plang apapun yang terpasang untuk menandakan rumah tinggal tersebut adalah kantor perusahaan.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menilai jika Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi atau pun Kejaksaan bisa turun menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.
"Kalau ada penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain, APH harus turun melakukan penyelidikan, diminta atau tanpa diminta," ucap Puji terpisah.
Di samping itu, kata dia, masyarakat bisa saja menggunakan haknya dengan menggugat pemerintah kota selaku penyelenggara jalan yang mengabaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dijelaskan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Proyek pengaspalan Jalan Raya Ciater itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp8,5 miliar. Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Agya Karunia Abadi dengan harga Rp7,8 miliar. Pengerjaannya pun dimulai sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.
PT Agya Karunia Abadi beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari, Blok C6, Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat didatangi, kantor pelaksana proyek itu tak terlihat sebagaimana kantor perusahaan pada umumnya. Tak ada plang apapun yang terpasang untuk menandakan rumah tinggal tersebut adalah kantor perusahaan.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menilai jika Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi atau pun Kejaksaan bisa turun menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.
"Kalau ada penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain, APH harus turun melakukan penyelidikan, diminta atau tanpa diminta," ucap Puji terpisah.
Di samping itu, kata dia, masyarakat bisa saja menggunakan haknya dengan menggugat pemerintah kota selaku penyelenggara jalan yang mengabaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana dijelaskan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Lihat Juga :