Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat jadi catatan tersendiri bagi tim penggugat dan juga masyarakat. Jangan sampai kalah di KPU lalu ditolak MK," terang dosen Fisip salah satu perguruan tinggi swasta ini.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
"Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras. Karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, di mana dikalahkan dengan hanya satu partai," ungkapnya. (Baca juga: Mencoblos Didampingi Saraswati, Muhamad: Yakin Raih Suara Terbanyak )
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
"Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras. Karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, di mana dikalahkan dengan hanya satu partai," ungkapnya. (Baca juga: Mencoblos Didampingi Saraswati, Muhamad: Yakin Raih Suara Terbanyak )
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
(mhd)
Lihat Juga :