Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
loading...
Deklarasi kemenangan pasangan Benyamin-Pilar dalam hitung cepat Pilkada Tangsel. Foto: Hambali/Okezone
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati berencana mengajukan gugatan mengenai hasil rekapitulasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.
"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. (Baca juga: Ungguli Muhamad-Saras, Ben-Pilar Lanjutkan Dinasti Politik di Banten )
Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.
"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. (Baca juga: Ungguli Muhamad-Saras, Ben-Pilar Lanjutkan Dinasti Politik di Banten )
Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.
Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
Lihat Juga :