Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi

Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
loading...
Hasil Pilkada Tangsel...
Deklarasi kemenangan pasangan Benyamin-Pilar dalam hitung cepat Pilkada Tangsel. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati berencana mengajukan gugatan mengenai hasil rekapitulasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.

"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. (Baca juga: Ungguli Muhamad-Saras, Ben-Pilar Lanjutkan Dinasti Politik di Banten )

Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.

Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.

"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.

Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Rekomendasi
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved