Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi

Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
loading...
Hasil Pilkada Tangsel...
Deklarasi kemenangan pasangan Benyamin-Pilar dalam hitung cepat Pilkada Tangsel. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati berencana mengajukan gugatan mengenai hasil rekapitulasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.

"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. (Baca juga: Ungguli Muhamad-Saras, Ben-Pilar Lanjutkan Dinasti Politik di Banten )

Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.

Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.

"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.

Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved