Foto Telanjangnya Bersama Pacar Kedapatan Orangtua, Prianya pun Masuk Bui

Sabtu, 19 Desember 2020 - 02:00 WIB
loading...
Foto Telanjangnya Bersama...
Foto telanjang sepasang kekasih di OKU Timur kedapatan orangtua si wanita, prianya pun dilaporkan ke polisi. Foto: Dok/SINDONews
A A A
OKU TIMUR - Seorang pria AH (22) dan seorang wanita M (17) yang merupakan pasangan kekasih warga Belitang II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dipergoki berfoto tanpa busana.

Tidak hanya berfoto, keduanya pun mengakui sudah pernah sekali berbuat layaknya sepasang suami-istri . Akibat aksi nekat keduanya, pria yang ada di dalam foto tersebut akhirnya diamankan di Mapolres OKU Timur, setelah keluarga M melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian, Jum’at (18/12/2020).

Diketahui bahwa M yang masih bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Hal itu dia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya. (Baca Juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, IPDA Desi Anggraini mengatakan, terungkapnya perbuatan keduanya itu berawal dari kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian. Akhirnya korban didesak oleh kakak dan orangtuanya, hingga akhirnya mengaku bahwa mereka melakukan hal itu seperti dalam foto.

Dan keluarga korban yang tidak terima melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur. “Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” katanya. (Baca Juga: Ribuan Santri di Bangkalan Madura Turun ke Jalan Minta Habib Rizieq Dibebaskan)

Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. “Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” ungkapnya. (Baca Juga: Mahasiswa Cantik Asal Sumbawa Bekerjasama dengan Kekasihnya Lakukan Aborsi)

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020. Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi. “Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Akun FB Fantasi Sedarah Berubah Nama Jadi Suka Duka
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Rekomendasi
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved