Foto Telanjangnya Bersama Pacar Kedapatan Orangtua, Prianya pun Masuk Bui
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Seorang pria AH (22) dan seorang wanita M (17) yang merupakan pasangan kekasih warga Belitang II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dipergoki berfoto tanpa busana.
Tidak hanya berfoto, keduanya pun mengakui sudah pernah sekali berbuat layaknya sepasang suami-istri . Akibat aksi nekat keduanya, pria yang ada di dalam foto tersebut akhirnya diamankan di Mapolres OKU Timur, setelah keluarga M melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian, Jum’at (18/12/2020).
Diketahui bahwa M yang masih bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Hal itu dia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya. (Baca Juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, IPDA Desi Anggraini mengatakan, terungkapnya perbuatan keduanya itu berawal dari kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian. Akhirnya korban didesak oleh kakak dan orangtuanya, hingga akhirnya mengaku bahwa mereka melakukan hal itu seperti dalam foto.
Dan keluarga korban yang tidak terima melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur. “Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” katanya. (Baca Juga: Ribuan Santri di Bangkalan Madura Turun ke Jalan Minta Habib Rizieq Dibebaskan)
Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. “Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” ungkapnya. (Baca Juga: Mahasiswa Cantik Asal Sumbawa Bekerjasama dengan Kekasihnya Lakukan Aborsi)
Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020. Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi. “Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tidak hanya berfoto, keduanya pun mengakui sudah pernah sekali berbuat layaknya sepasang suami-istri . Akibat aksi nekat keduanya, pria yang ada di dalam foto tersebut akhirnya diamankan di Mapolres OKU Timur, setelah keluarga M melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian, Jum’at (18/12/2020).
Diketahui bahwa M yang masih bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Hal itu dia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya. (Baca Juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, IPDA Desi Anggraini mengatakan, terungkapnya perbuatan keduanya itu berawal dari kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian. Akhirnya korban didesak oleh kakak dan orangtuanya, hingga akhirnya mengaku bahwa mereka melakukan hal itu seperti dalam foto.
Dan keluarga korban yang tidak terima melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur. “Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” katanya. (Baca Juga: Ribuan Santri di Bangkalan Madura Turun ke Jalan Minta Habib Rizieq Dibebaskan)
Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. “Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” ungkapnya. (Baca Juga: Mahasiswa Cantik Asal Sumbawa Bekerjasama dengan Kekasihnya Lakukan Aborsi)
Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020. Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi. “Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)