Dampak Corona, Pemda Diminta Gratiskan Gas dan Air Bersih

Kamis, 16 April 2020 - 20:15 WIB
loading...
Dampak Corona, Pemda Diminta Gratiskan Gas dan Air Bersih
Legislator PPP. Foto/SINDOnews/BerriBrima
A A A
PRABUMULIH - Sejak pemerintah pusat melalui Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menetapkan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona, membuat berbagai sektor usaha kian terpuruk. Dampaknya, banyak pengusaha memilih tutup dan merumahkan pekerja hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih, Evy Susanti, meminta pemerintah daerah (pemda) segera membantu warga dengan menggratiskan penggunaan gas rumah tangga bagi warga miskin yang terdampak visrus corona. Jika disetujui, Evi berharap, wali kota turut juga menggratiskan pelanggan air bersih dengan syarat penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemda.

"Kami minta gas rumah tangga dan air bersih bisa digratiskan untuk dua bulan ke depan. Tentunya dengan kriteria yang diatur oleh pemerintah," harapnya, saat berbincang di kediamannya, Kamis (16/4/2020). ( Baca: Terkait dengan Tim Medis Positif Corona, 20 Orang Dites Swab )

Hal senada disampaikan, Samad, warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang mengharapkan pemerintah memiliki kebijakan menggratiskan, atau paling tidak mengurangi biaya pembayaran gas kota dan air bersih PDAM. "Bekerja kena PHK dan gaji tidak ada lagi, sementara kebutuhan banyak. Semoga pemerintah dapat bantu mengurangi. Syukur-syukur digratiskan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Ridho Yahya mengungkapkan akan langsung memanggil Direktur PD Petro Prabu dan PDAM Tirta Prabujaya guna membahas usulan terkait pemangkasan atau penundaan tagihan selama wabah virus corona.

"Kami akan perintahkan direktur PD Petro Prabu langsung ke Jakarta. Hanya PDAM ke kami, namun kami panggil dulu untuk dibahas. Apakah nanti penundaan pembayaran atau potongan," kata Ridho.

Ridho menjelaskan, pihaknya akan membahas terkait pemangkasan atau penundaan tersebut lantaran harus mengikuti aturan maupun petunjuk yang ada serta melihat terlebih dahulu bagaimana di tempat lain.

"Ada dua alternatif, kita tetap pembayaran pemakaian biasa. Artinya penundaan pembayaran, misal tunda tiga bulan ke depan namun tetap bayar atau sama dengan utang. Alternatif kedua mereka (pelanggan) tetap bayar tiap bulan namun kita beri potongan atau subsidi," tambahnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4373 seconds (0.1#10.140)