Pemkot dan Polres Tangsel Mengedepankan Persuasif Selama PSBB
Kamis, 16 April 2020 - 21:00 WIB
loading...
Pemkot Tangsel dan kepolisian mengutamakan persuasif dalam penerapan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemprov Banten menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 3 Mei 2020.
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, dengan catatan kalau pelaksanaan PSBB menemui perlawanan dari warga, maka bisa dipidana dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Baca juga: Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020)
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, dengan catatan kalau pelaksanaan PSBB menemui perlawanan dari warga, maka bisa dipidana dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Baca juga: Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020)
Lihat Juga :