Pemprov Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rp1,75 Triliun
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Tiat melanjutkan, saat ini pihaknya menggelar program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang. Program ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok sekaligus mengamankan pendapatan negara.
“Terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.
(Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Forkas Jatim Minta Pemerintah Beri Kemudahan Usaha )
Tiat mengakui, rokok ilegal berpengaruh besar terhadap penerimaan DBHCHT. Diketahui, DBHCHT yang didapatkan oleh provinsi adalah 2% dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.
“Jika rokok ilegal masih banyak beredar, maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal. Sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya. Dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” ujarnya.
“Terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.
(Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Forkas Jatim Minta Pemerintah Beri Kemudahan Usaha )
Tiat mengakui, rokok ilegal berpengaruh besar terhadap penerimaan DBHCHT. Diketahui, DBHCHT yang didapatkan oleh provinsi adalah 2% dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.
“Jika rokok ilegal masih banyak beredar, maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal. Sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya. Dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :