Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak di-back up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Baca juga: Pemprov Sulsel Bakal Tambah Hotel Isolasi Pasien Covid-19
Sehingga ia mengimbau kepada warga untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
"Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan," tutup dia.
"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak di-back up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.
Baca juga: Pemprov Sulsel Bakal Tambah Hotel Isolasi Pasien Covid-19
Sehingga ia mengimbau kepada warga untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
"Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan," tutup dia.
(luq)
Lihat Juga :