Libur Natal dan Tahun Baru, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 7 Malam

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Tampak suasana sepi di salah satu mal di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Pemkot Makassar memutuskan hanya memberi izin operasional mal hingga pukul 19.00 Wita malam selama libur Natal dan tahun baru. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, cafe dan restoran mulai dibatasi selama libur Natal dan tahun baru 2021 . Mereka hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.

Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan , HM Nurdin Abdullah dalam rangka deteksi dini, terhadap potensi ancaman penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Naik, Aktivitas dan Layanan Perlu Dibatasi

Kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan tahun baru .

Sanksi tegas bahkan sudah disiapkan bagi pelanggar. Tidak hanya pembubaran paksa tetapi juga sanksi pidana. Meski begitu, ketentuan ini mesti disosialisasikan terlebih dulu.

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy.

Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Arus Balik Nataru 2026,...
Arus Balik Nataru 2026, 50.171 Kendaraan Meluncur dari Timur Transjawa
324 Ribu Kendaraan Balik...
324 Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek usai Libur Nataru 2026
Libur Nataru, Ganjil...
Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Kepadatan Jalur Puncak...
Kepadatan Jalur Puncak saat Nataru 2026, Penerapan One Way Harus Terukur dan Komunikatif
Sarinah Sambut Natal...
Sarinah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Program Budaya-Kepedulian Sosial
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
3.183 Kecelakaan Terjadi...
3.183 Kecelakaan Terjadi Selama Natal dan Tahun Baru 2026, 403 Orang Tewas
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Twibbon Natal dan Tahun...
Twibbon Natal dan Tahun baru 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved