KPK Nobatkan BPJamsostek Sebagai Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:10 WIB
loading...
KPK Nobatkan BPJamsostek Sebagai Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020
BPJamsostek raih penghargaan sebagai Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kinerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali mendapatkan penghargaan bergengsi. Kali ini, perusahaan asuransi plat merah itu dinobatkan sebagai Kementerian Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020.

Apresiasi itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2020.

Secara virtual, penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Selain itu, BPJamssotek juga menerima 2 Apresiasi lainnya. Yaitu pada kategori "Lembaga yang memiliki Forum Penyuluh Antikorupsi Teraktif" dan "Ahli Pembangun Integritas Inspiratif".

Agus Susanto mengapresiasi penilaian KPK terhadap BPJamsostek. Ia berharap, ke depan pengendalian gratifikasi BPJamsostek semakin baik, bersih dan memenuhi harapan semua pihak.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi kami dalam penerapan tata kelola yang baik kepada seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan insan berintegritas tinggi”, katanya.

Kata Agus, sejak 2016 hingga 2020, pihaknya terus meningkatkan upaya membentuk insan berintegritas.

Salah satunya dengan membentuk 468 personil Tunas Integritas yang tersebar di seluruh unit kerja BPJamsostek di Indonesia.

BPJamsostek, lanjutnya, bakal terus melakukan standarisasi kompetensi Penyuluh Anti Korupsi. Seperti melakukan sertifikasi secara bertahap kepada seluruh Tunas Integritas BPJamsostek.

Untuk sementara sudah 40 orang tersertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi dan 24 tersertifikasi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API). Menurutnya, penghargaan yang diberikan oleh KPK sejalan dengan salah satu Nilai Budaya BPJamsostek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)