Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran
Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:35 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggodok syarat calon kepala desa di pilkades mendatang. Salah satunya, terkait tes mengaji bagi kandidat muslim. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
SINJAI - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Sinjai akan menggelar pesta demokrasi tahun depan. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes mengaji , di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Alquran .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sinjai , Yuhadi Samad menyampaikan, persyaratan itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
Baca juga: Desa Gantarang Punya Kantor Baru, Pelayanan Diharap Bisa Ditingkatkan
Melalui tes mengaji itu, ia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades, setidaknya dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan kepala desa (pilkades) 2021 mendatang.
"Jadi ada 54 desa yang akan mengikuti pilkades serentak 2021. Nah, nantinya cakades diwajibkan membaca Alquran . Uji baca Alquran merupakan persyaratan pencalonan," kata dia, Kamis (18/12/2020).
"Mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan warga, mau dipilih atau tidak. Intinya, kita ( Pemerintah Kabupaten Sinjai ) berangkat dari nawaitu untuk menjaga kearifan lokal Sinjai yang mempunyai sematan Panrita Kitta," sambung Yuhadi menjelaskan.
Lebih lanjut, terkait domisili cakades tidak lagi dipersoalkan merujuk revisi perda terbaru. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri pada pesta demokrasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sinjai , Yuhadi Samad menyampaikan, persyaratan itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.
Baca juga: Desa Gantarang Punya Kantor Baru, Pelayanan Diharap Bisa Ditingkatkan
Melalui tes mengaji itu, ia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades, setidaknya dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan kepala desa (pilkades) 2021 mendatang.
"Jadi ada 54 desa yang akan mengikuti pilkades serentak 2021. Nah, nantinya cakades diwajibkan membaca Alquran . Uji baca Alquran merupakan persyaratan pencalonan," kata dia, Kamis (18/12/2020).
"Mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan warga, mau dipilih atau tidak. Intinya, kita ( Pemerintah Kabupaten Sinjai ) berangkat dari nawaitu untuk menjaga kearifan lokal Sinjai yang mempunyai sematan Panrita Kitta," sambung Yuhadi menjelaskan.
Lebih lanjut, terkait domisili cakades tidak lagi dipersoalkan merujuk revisi perda terbaru. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri pada pesta demokrasi tersebut.
Lihat Juga :