Kapasitas Parkir Rest Area Dikurangi, Waktu Singgah Dibatasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 17:04 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.iNews.id
A
A
A
BANDUNG -
PT Jasa Marga (Tbk) melalui PT Jasa Marga Related Bisnis (JMRB) membatasi kapasitas parkir dan waktu singggah di rest area. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk pelayanan Jasa Marga di tengah pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan.
Kepala Wilayah Jawa Barat PT JMRB, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini kebijakan pembatasan kapasitas parkir rest area tersebut sudah mulai diberlakukan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di jalan tol menjelang Lebaran 2020.
"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area sebanyak 50 persen dari total kapasitas," terang Dedy dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
(Baca: Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang)
PT Jasa Marga (Tbk) melalui PT Jasa Marga Related Bisnis (JMRB) membatasi kapasitas parkir dan waktu singggah di rest area. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk pelayanan Jasa Marga di tengah pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan.
Kepala Wilayah Jawa Barat PT JMRB, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini kebijakan pembatasan kapasitas parkir rest area tersebut sudah mulai diberlakukan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di jalan tol menjelang Lebaran 2020.
"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area sebanyak 50 persen dari total kapasitas," terang Dedy dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
(Baca: Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang)
Lihat Juga :