Kapasitas Parkir Rest Area Dikurangi, Waktu Singgah Dibatasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:04 WIB
loading...
Kapasitas Parkir Rest...
Foto/ilustrasi.iNews.id
A A A
BANDUNG -

PT Jasa Marga (Tbk) melalui PT Jasa Marga Related Bisnis (JMRB) membatasi kapasitas parkir dan waktu singggah di rest area. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk pelayanan Jasa Marga di tengah pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan.

Kepala Wilayah Jawa Barat PT JMRB, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini kebijakan pembatasan kapasitas parkir rest area tersebut sudah mulai diberlakukan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di jalan tol menjelang Lebaran 2020.

"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area sebanyak 50 persen dari total kapasitas," terang Dedy dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

(Baca: Bandara Husein Sastranegara Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang)

Dia menjelaskan, pembatasan kapasitas parkir dilakukan memasang rubber cone. Bila kapasitas parkir sudah terisi 50 persen, rest area langsung ditutup. Kendaraan juga tak bisa sembarangan masuk ke rest area karena setiap orang di dalamnya harus melewati screening suhu badan. Jika terdeteksi tidak menggunakan masker atau suhu badannya di atas 38 derajat celcius, maka kendaraan tidak diizinkan masuk rest area.

"Akan diarahkan ke area isolasi dan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penanggulangan terhadap pengujung rest area yang terduga COVID-19," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh, mulai identitas, riwayat perjalanan, jumlah penumpang dalam kendaraan, kota asal dan tujuan, dan sebagainya.

Lebih lanjut Dedy memaparkan, pengelola rest area pun bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap COVID-19, baik melalui spanduk, poster, dan berbagai media lainnya kepada pengunjung.

(Baca: 48.248 Pekerja Pariwisata Dirumahkan Akibat Pandemi Corona)

Pengelola harus memberikan imbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama serta membatasi waktu singgah di rest area maksimum selama 30 menit serta wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik pujasera, toilet dan tempat berkumpul lainnya di rest area selama musim Lebaran.

Selain itu, pengelola rest area harus melakukan peningkatan intensitas pembersihan wilayah publik dengan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan musala atau masjid. Kapasitas tempat duduk juga dikurangi dan jam buka tenant menyesuaikan aturan PSBB setempat.

"Jasa Marga dan pengelola rest area akan membatasi akses keluar masuk, terutama di area pujasera. Para personel di rest area juga akan melakukan pemeriksaan suhu kepada pengunjung serta menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)