Keluar Masuk DKI Wajib Rapid Test Antigen, Begini Aturan bagi Penumpang Kereta Api

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:21 WIB
loading...
Keluar Masuk DKI Wajib...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan rapid test antigen di Jakarta mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Mereka yang datang atau pergi dari Jakarta, baik menggunakan angkutan darat, laut ataupun udara, wajib melakukan rapid test antigen.

Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14 tertanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )

Dimana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi.

"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Trending Topik, Hal-hal Ini yang Jadi Pertanyaan Warganet)

Eva menjelaskan, PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah. PT KAI turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan lain-lain," beber Eva.



Di dalam kereta, lanjut Eva, tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang melalui pembatasan tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk. Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Indonesia Ekspor Antigen...
Indonesia Ekspor Antigen Rapid Test ke Thailand dan Irlandia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved