Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Sudirman menjelaskan, permainan waktu yang dilakukan kejaksaan dalam mengulur-ngulur waktu rekontruksi sangat disayangkan. Sebab pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 mendatang, penahanan Kades Lempong akan berakhir.
"Kami mensinyalir pihak kejaksaan sengaja mengulur-ngulur waktu sampai masa penahanan Kades Lempong tanggal 20 mendatang berkahir," katanya.
Ia pun menantang pihak kejaksaan, untuk segera melakukan SP3 jika menganggap perkara dugaan cabul dari Abdul Karim tidak cukup bukti.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan
"Kalau memang pihak kejaksaan menilai kasus ini tidak cukup bukti silahkan hentikan penyidikannya, nanti kita bertarung di prapradilan," tandasnya.
"Kami mensinyalir pihak kejaksaan sengaja mengulur-ngulur waktu sampai masa penahanan Kades Lempong tanggal 20 mendatang berkahir," katanya.
Ia pun menantang pihak kejaksaan, untuk segera melakukan SP3 jika menganggap perkara dugaan cabul dari Abdul Karim tidak cukup bukti.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan
"Kalau memang pihak kejaksaan menilai kasus ini tidak cukup bukti silahkan hentikan penyidikannya, nanti kita bertarung di prapradilan," tandasnya.
Lihat Juga :