Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
”Untuk eksportasi produk perikanan ke Tiongkok, BKIPM dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) telah memiliki kerjasama sejak 11 Nopember 2008, yang telah diperpanjang pada tanggal 27 Nopember 2019. Kondisi eksisting saat ini terdapat 563 UPI di Indonesia yang terdaftar di China," jelas Widodo.
Sementara itu, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa otoritas Tiongkok terus memantau penanganan kasus covid19 pada produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
Baca Juga: Ekspor November Tertinggi Sejak 2018, Data BPS: Tembus USD15,28 Miliar
“Saat ini pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengikuti standar dan memastikan keamanan produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok. Selain itu, protokol kesehatan harus dilaksanakan dari hulu ke hilir untuk memastikan rantai produksi bebas dari Covid-19," pungkas Marina.
Diketahui, untuk memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan Indonesia, melalui Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra.Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
Sementara itu, Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, Marina Novira, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa otoritas Tiongkok terus memantau penanganan kasus covid19 pada produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
Baca Juga: Ekspor November Tertinggi Sejak 2018, Data BPS: Tembus USD15,28 Miliar
“Saat ini pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengikuti standar dan memastikan keamanan produk perikanan yang diekspor ke Tiongkok. Selain itu, protokol kesehatan harus dilaksanakan dari hulu ke hilir untuk memastikan rantai produksi bebas dari Covid-19," pungkas Marina.
Diketahui, untuk memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan Indonesia, melalui Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra.Jaga Kualitas Ekspor, KKP FGD Pengendalian Mutu Produk Perikanan
(agn)
Lihat Juga :