Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka
Rabu, 13 Mei 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Polda Jabar Selidiki Aktivitas Sunda Empire, Ini Fakta yang Ditemukan)
Kejati Jawa Barat membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire . Perkara Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum segera disidangkan.
"Kami sudah menerima pelimpahan perkara Sunda Empire dari Polda Jabar. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan singkat.
Muis menuturkan, proses pemeriksaan berkas perkara hingga barang bukti sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena kondisi COVID-19, pelimpahan belum dilakukan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ketua PN (Pengadilan Negeri Bandung) mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan (diperpanjang) dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena mengingat juga banyaknya perkara yang sedang disidangkan secara online," tutur dia.
Kejati Jawa Barat membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire . Perkara Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum segera disidangkan.
"Kami sudah menerima pelimpahan perkara Sunda Empire dari Polda Jabar. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan singkat.
Muis menuturkan, proses pemeriksaan berkas perkara hingga barang bukti sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena kondisi COVID-19, pelimpahan belum dilakukan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ketua PN (Pengadilan Negeri Bandung) mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan (diperpanjang) dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena mengingat juga banyaknya perkara yang sedang disidangkan secara online," tutur dia.
Lihat Juga :