Libur Natal dan Tahun Baru, Anies Terbitkan Ingub Pengendalian Kesehatan Masyarakat

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:06 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Kebijakan itu dilakukan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster COVID-19 .

Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Untuk itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (Baca juga; Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” terang Gubernur Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Kamis (18/12/2020).

Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya. (Baca juga; 16 Hari Isolasi Mandiri, Apa Kabar Anies Baswedan? )

Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” tutup mantan Mendikbud itu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Gebrakan Pramono Mulai...
Gebrakan Pramono Mulai dari Sempurnakan KJP-KJMU hingga Perluasan Akses Transportasi Umum
Mengamati Pergerakan...
Mengamati Pergerakan Mantan-mantan Gubernur Jakarta saat Momen Sertijab Pramono-Rano, di Mana Jokowi?
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Belum Dilantik, Rano...
Belum Dilantik, Rano si Doel Ngaku Sudah Kerja Tinjau Waduk di Jakarta
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat
Rekomendasi
Meta Siap Uji Coba Fitur...
Meta Siap Uji Coba Fitur Community Notes
Hasil Final All England...
Hasil Final All England 2025: China dan Korea Borong 2 Gelar
Rem Blong Mengintai...
Rem Blong Mengintai Pengemudi saat Perjalanan Jauh, Ini Tips Mencegahnya
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
5 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
5 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
9 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
10 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
11 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
11 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved