Berkah Kemitraan Kelompok Tani Hutan Binaan PT RLU di Tengah COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:31 WIB
loading...
Berkah Kemitraan Kelompok...
Perusahaan pemegang izin HTI Karet Alam terintegrasi PT Royal Lestari Utama berkomitmen meningkatkan kegiatan pemberdayaan dan kemitraan masyarakat sekitar area kerjanya di Kabupaten Tebo, Jambi. Foto Ist
A A A
TEBO - Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) Karet Alam terintegrasi PT Royal Lestari Utama melalui kedua anak perusahaannya, PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WMW), berkomitmen meningkatkan kegiatan pemberdayaan dan kemitraan masyarakat sekitar area kerjanya di Kabupaten Tebo, Jambi. (Baca: Video Emak-emak Bertelanjang Dada Hadang Gubernur Viktor Laiskodat Viral)

Salah satu bentuk kemitraan tersebut adalah menyerap produksi karet rakyat dengan harga di atas rata-rata harga pengepul, sehingga pendapatan mereka meningkat. Pendapatan petani binaan rata-rata dapat mencapai lebih dari Rp3 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, 2020 sebesar Rp2.630.162.

Selain membeli karet rakyat dengan harga lebih tinggi, perusahaan juga memberikan bantuan peningkatan kapasitas pengelolaan tanaman karet dengan teknologi terkini. PT LAJ dan PT WMW juga mengajak warga untuk menggunakan lahan secara intensif dengan pertanian terpadu atau dapat disebut wanatani (agroforestry) guna memperkuat ketahanan pangan.

Masyarakat yang tergabung dalam sejumlah Kelompok Tani Hutan juga mendapatkan bantuan benih, pupuk, peralatan pertanian, transfer teknologi dan pendampingan sehingga dapat membudidayakan komoditas pangan seperti padi, sayur-mayur, ikan lele, ikan nila, dan buah-buahan di lahan mereka.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK yang sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat kebijakan dan arahan agar para perusahaan pemegang izin melakukan kegiatan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Bambang mengatakan, bahwa dalam situasi pandemi COVID-19 program seperti yang dijalankan PT LAJ dan WMW tersebut diharapkan terus dilanjutkan mengingat masyarakat di sekitar hutan akan terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Jalankan Pesan Prabowo,...
Jalankan Pesan Prabowo, Dapur MBG Kagungan Ratu Berdayakan Kelompok Wani Tani
20 Ribu Peserta Himpun...
20 Ribu Peserta Himpun 122.554 Pantun, Jambi Ukir Rekor Baru
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved