Diteriaki Maling, 4 Pelaku Curat Terbirit-birit Tabrak Palang Pintu
Rabu, 16 Desember 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku ke daerah Punggur," bebernya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama, Sabtu (12/12/20) sekitar 18.00 WIB. Para pelaku diamankan di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung Habib Rizieq Stop Geruduk Polres, Sarankan Dialog)
“Saat ditangkap ke 4 pelaku tidak melakukan perlawanan, selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR dan 1 unit mesin genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz, yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil," ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.“Ke 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama, Sabtu (12/12/20) sekitar 18.00 WIB. Para pelaku diamankan di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung Habib Rizieq Stop Geruduk Polres, Sarankan Dialog)
“Saat ditangkap ke 4 pelaku tidak melakukan perlawanan, selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP 1697 MR dan 1 unit mesin genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz, yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil," ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.“Ke 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :