Senyum Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi Polda Metro Jaya
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Mimpi Guru Habib Muhammad Al-Haddad Tentang Sosok Habib Rizieq )
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga sempat menyampaikan kondisi Habib Rizieq setelah dirinya menjenguk pemimpin FPI itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kata dia, kondidi Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik-baik saja.
"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," katanya beberapa waktu lalu. (Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus )
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga sempat menyampaikan kondisi Habib Rizieq setelah dirinya menjenguk pemimpin FPI itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kata dia, kondidi Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik-baik saja.
"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," katanya beberapa waktu lalu. (Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus )
Lihat Juga :