Pemda KBB Siap Terapkan Kebijakan ASN WFH 75% untuk Tekan COVID-19
Rabu, 16 Desember 2020 - 05:12 WIB
loading...
Foto : Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, soal kebijakan pengetatan aturan kerja untuk menekan penyebaran COVID-19 direspons positif.
Salah satunya adalah terkait dengan pembagian jam kerja, pegawai yang Work From Home (WFH) hingga 75%. Serta pembatasan jam operasional keramaian dan jam berkumpul hingga pukul 19.00 WIB.
"Kita siap, kalau ASN pembagian kerjanya WFO 25% dan WFH 75%. Tidak masalah, karena pekerjaan dan koordinasi bisa tetap dilakukan dari rumah," kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna , Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, saat ini kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diatur 50:50 untuk menghindari kerumunan.
Sehingga kalau angkanya menjadi 25:75 tidak akan berpengaruh banyak, dan pekerjaan ataupun pelayanan masih bisa dilakukan secara online.
Salah satunya adalah terkait dengan pembagian jam kerja, pegawai yang Work From Home (WFH) hingga 75%. Serta pembatasan jam operasional keramaian dan jam berkumpul hingga pukul 19.00 WIB.
"Kita siap, kalau ASN pembagian kerjanya WFO 25% dan WFH 75%. Tidak masalah, karena pekerjaan dan koordinasi bisa tetap dilakukan dari rumah," kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna , Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, saat ini kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diatur 50:50 untuk menghindari kerumunan.
Sehingga kalau angkanya menjadi 25:75 tidak akan berpengaruh banyak, dan pekerjaan ataupun pelayanan masih bisa dilakukan secara online.
Lihat Juga :