Langgar Prokes, 67 Orang Disanksi Bersihkan Terminal Sudarso

Rabu, 16 Desember 2020 - 01:00 WIB
loading...
Langgar Prokes, 67 Orang Disanksi Bersihkan Terminal Sudarso
Warga yang melanggar protokol kesehatan disanksi bersihkan Terminal Sudarso, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (15/12/2020). Foto: iNews TV/Faisal Abubakar
A A A
KUBU RAYA - Polres bersama TNI AU dan Pol-PP Kubu Raya kembali menggelar Operasi Yustisi COVID-19 di Terminal Sudarso Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) , Selasa (15/12/2020).

Operasi Yustisi COVID-19 ini dipimpin Kasat Pol-PP Kabupaten Kubu Raya dan melibatkan 50 personel gabungan dari TNI-AU, Polres Kubu Raya, Pol-PP Kubu Raya serta Dinas Perhubungan Kubu Raya. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sebanyak 67 orang yang tidak menggunakan masker, selanjutnya mereka diberikan tindakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan terminal.

“Jadi kita berikan sanksi sosial melakukan pembersihan di terminal,” ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Chares BN Karimar. (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

Dia menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya, sehingga untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, maka dilakukan operasi gabungan untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan Prokes kepada masyarakat. “Operasi Yustisi COVID-19 ini rencananya akan kita lakukan rutin,” katanya.

Dalam operasi itu, petugas kembali menekankan kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di New Normal serta untuk mensosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. (Baca Juga: Puluhan Warga Probolinggo Dihukum Bersih-bersih Kuburan)

Selain itu, juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Chares menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya, sehingga untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, maka dilakukan operasi gabungan untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan Prokes kepada masyarakat. “Operasi Yustisi COVID-19 ini rencananya akan kita lakukan rutin,” katanya. (Baca Juga: Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemprov Jatim Dianggap Kurang Tegas Menangani)

Selain menjaring pelanggar tidak bermasker, petugas juga masih menemukan adanya pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi dan kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 seperti, pemberlakuan social distancing dan pembatasan aktivitas serta penggunaan masker dalam beraktivitas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1992 seconds (0.1#10.140)
pixels