Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan

Kamis, 16 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Mulai 18 April Operasional...
Salinan surat pengajuan penghentian sementara operasional KRL yang dilayangkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG -
Kementerian Perhubungan menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Hal tersebut dijadwalkan berlaku mulai 18 April 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, informasi jadwal rencana penghentian sementara KRL tersebut diperoleh dari Kereta Commuter Indonesia (KCI). ”Kami sudah melakukan rapat dengan KCI. Dan, KCI menyampaikan, kalaupun iya disetujui (Kemenhub), maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi 18 April itu informasi dari KCI bukan dari kami,” terangnya, Kamis (16/4/2020).

Penghentian operasional KRL diusulkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek demi menjamin optimalnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov Jabar, kata Emil, berkewajiban menyampaikan usulan tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI (Kereta Commuter Indonesia). Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL,” jelas Kang Emil,.

Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan

Foto/istimewa

Emil mengakui, PSBB di wilayah Jabodetabek memang mesti sinkron. Karena itu, wilayah Bodebek mengusulkan penghentian operasional sementara KRL karena sudah diterapkan di DKI Jakarta, dan menyusul Tanggerang Raya (Banten).

"18 April dipilih karena Banten baru mulai PSBB-nya di Tangerang Raya di tanggal 18 April. Saya hanya menyampaikan informasi itu. Keputusan itu ada di operator kereta api," ujarnya.

Diketahui, lima kepala daerah di wilayah Bodebek mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara operasional KRL selama masa PSBB.

Dari petikan surat yang diperoleh media, surat tersebut dikirim oleh Bupati Bogor, Ade Yasin; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim; Wali Kota Depok, Muhammad Idris; Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja; dan Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy pada Rabu 15 April 2020 kemarin.

Mereka menilai, PSBB yang mulai diterapkan 15 April-28 April 2020 mendatang tersebut perlu disertai pembatasan mobilitas kendaraan dan penduduk dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus Corona (COVID-19).

Dalam surat mereka menulis, berkenaan dengan hal dimaksud, sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL Commuter Line di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih terjadi penumpukan penumpang dengan jumlah banyak sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan terutama untuk menjaga physcal distancing.

Mereka juga menilai, berbagai metode atau pola pembatasan pergerakan penumpang sudah dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia dan/atau PT Kereta Commuter Indonesia, mulai pengaturan jam operasional hingga pengaturan angkutan spesifik berdasarkan stasiun asal tujuan. Namun demikian, jumlah dan pergerakan serta antrian penumpang di stasiun masih tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, mereka sepakat selama PSBB Bodebek diterapkan, operasional KRL Bodebek dihentikan untuk sementara. Surat tersebut juga memuat Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Gubernur Jabar terkait PSBB di Bodebek.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)